Bagaimana
Hukum Bermakmum di Belakang Imam Wahabi, Sahkah Shalat Kita?
BLOG : pecihitam
Pecihitam.org –
Ada cerita seorang sahabat yang sedang musafir atau bepergian. Ketika tiba
waktunya sholat ia berhenti disebuah masjid dan ikut sholat berjamaah. Setelah
selesai sholat ia baru mengetahui bahwa ternyata imam sholatnya seorang yang
berpaham wahabi. Karena ketidak tahuannya tersebut sahkah sholatnya yang bermakmum di belakang imam wahabi?
Dalam sejarahnya khawarij adalah
cikal bakal kelompok wahabi sekarang ini. Kita ketahui wahabi Salafi merupakan
kelompok atau aliran yang suka membingungkan. Terkadang berdalil dan membuat
hukum sesukanya. Bahkan terkadang sesama penganut paham wahabi pun mereka
bertengkar. Kelompok yang cukup unik memang karena selain sering membuat rusuh
kepada kelompok lain seperti membid’ah-bid’ahkan amaliyah ahlussunnah wal
Jamaah. Namun wahabi dalam kelompoknya sendiri pun antar ulama terkadang juga
tidak akur.
Kembali ke pembahasan sholat
bermakmum di belakang imam wahabi. Beberapa ulama ahlussunnah mengatakan sah
jika kita sholat bermakmum dengan imam wahabi. Pendapat tersebut berdasarkan
ibrah Sayidina Usman dalam Shahih Bukhori.
Diceritakan suatu ketika saat berperang
dengan khawarij Sayidina Usman ra terkepung. Karena terkepung akhirnya sayidina
Usman tidak dapat sampai ke masjid untuk mengimami sholat. Sehingga masjid di
kuasai kaum khawarij dan menjadi imam dimasjid tersebut. Ketika itu ada
beberapa shahabat yang ikut makmum dibelakang imam khawarij. Sahabat komplain
karena imam sholatnya dipimpin oleh seorang musuh yang terkenal dholim.
Sayidina Usman ra berkata “sholat itu adalah sebaik-baiknya perilaku orang”
meskipun yang menjadi imam adalah musuhmu.
Dari ibrah diatas dapat kita
pahami bahwa sholat adalah urusan manusia dengan Tuhan. Penganut paham tasawuf
mengatakan seburuk-buruk orang jika masih mau mengerjakan sholat masih punya
sisi baik. Sehingga secara tauhid masih sah bermakmum di belakang imam wahabi.
Contoh lainnya adalah bagaimanapun
haji pasti ke tanah suci, dan kita ketahui Arab Saudi mayoritas adalah penganut
paham wahabi. Jika kita sholat di masjid sana rata-rata kita kan menemukan imam
shalat yang berpaham wahabi. Sehingga tidak mungkin kita harus menghabiskan
waktu untuk hanya mencari masjid yang imamnya berpaham ahlussunah. Dan mau
tidak mau kita akan bermakmum kepada imam wahabi.
Selain ibrah diatas memang
beberapa ulama berpendapat boleh bermakmum dengan imam wahabi, selama wahabi
tersebut masih berakidah tafwidl ma’at tanzil. Namun jika wahabi tersebut
menganut akidah tafwidl ma’at tajsim maka tidak boleh diikuti karena itu jelas
kekafirannya karena menjisimkan Allah. Seperti mengatakan jika Allah punya
tangan, punya muka, punya tempat ini jelas tafwidl ma’at tajsim yaitu kafir.
Bermakmum terhadap orang kafir adalah haram hukumnya.
Ibnu katsir dalam tafsirnya
mengatakan:
Artinya: Siapapun yang menyamakan
Allah dengan makhluqNya, maka ia kafir.
Kita boleh mengikuti imam yang
bid’ah selama bid’ahnya tidak menjadikan kekafiran. Namun jika bid’ahnya sampai
menjadikan kafir seperti wahabi salafi yang mujassimah maka tidak boleh.
Dalam Fathul mu’in matan Nihayatuz
zain dan I’anah tholibin mengatakan. Bahwa lebih baik sholat sendiri dari pada
bermakmum dengan ahli bi’ah dan fasiq. Maksud dari bid’ah dan fasiq disini
adalah kaum yang memujassimahkan Allah sehingga menerangkan kekafirannya.
Sehingga secara tauhid sebagaimana dijelaskan
diatas shalat bermakmum di belakang imam wahabi hukumnya adalah sah. Namun kita
tetap harus berhati-hati selama yang kita ketahui imam sholat tersebut bukan
wahabi yang berakidah tafwidl ma’at tajsim. Wahabi yang memujassimahkan atau
mensifati Allah seperti makhlukNya adalah jelas kekafirannya dan tidak boleh
dijadikan imam sholat. Wallahu’alam Bisshawab.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan