Jumaat, 5 Februari 2021

حكوم برمأموم دبلاكغ وهابي

 

 

Bagaimana Hukum Bermakmum di Belakang Imam Wahabi, Sahkah Shalat Kita?

BLOG : pecihitam

 

Pecihitam.org – Ada cerita seorang sahabat yang sedang musafir atau bepergian. Ketika tiba waktunya sholat ia berhenti disebuah masjid dan ikut sholat berjamaah. Setelah selesai sholat ia baru mengetahui bahwa ternyata imam sholatnya seorang yang berpaham wahabi. Karena ketidak tahuannya tersebut sahkah sholatnya yang bermakmum di belakang imam wahabi?

Dalam sejarahnya khawarij adalah cikal bakal kelompok wahabi sekarang ini. Kita ketahui wahabi Salafi merupakan kelompok atau aliran yang suka membingungkan. Terkadang berdalil dan membuat hukum sesukanya. Bahkan terkadang sesama penganut paham wahabi pun mereka bertengkar. Kelompok yang cukup unik memang karena selain sering membuat rusuh kepada kelompok lain seperti membid’ah-bid’ahkan amaliyah ahlussunnah wal Jamaah. Namun wahabi dalam kelompoknya sendiri pun antar ulama terkadang juga tidak akur.

 

Kembali ke pembahasan sholat bermakmum di belakang imam wahabi. Beberapa ulama ahlussunnah mengatakan sah jika kita sholat bermakmum dengan imam wahabi. Pendapat tersebut berdasarkan ibrah Sayidina Usman dalam Shahih Bukhori.

Diceritakan suatu ketika saat berperang dengan khawarij Sayidina Usman ra terkepung. Karena terkepung akhirnya sayidina Usman tidak dapat sampai ke masjid untuk mengimami sholat. Sehingga masjid di kuasai kaum khawarij dan menjadi imam dimasjid tersebut. Ketika itu ada beberapa shahabat yang ikut makmum dibelakang imam khawarij. Sahabat komplain karena imam sholatnya dipimpin oleh seorang musuh yang terkenal dholim. Sayidina Usman ra berkata “sholat itu adalah sebaik-baiknya perilaku orang” meskipun yang menjadi imam adalah musuhmu.

 

Dari ibrah diatas dapat kita pahami bahwa sholat adalah urusan manusia dengan Tuhan. Penganut paham tasawuf mengatakan seburuk-buruk orang jika masih mau mengerjakan sholat masih punya sisi baik. Sehingga secara tauhid masih sah bermakmum di belakang imam wahabi.

Contoh lainnya adalah bagaimanapun haji pasti ke tanah suci, dan kita ketahui Arab Saudi mayoritas adalah penganut paham wahabi. Jika kita sholat di masjid sana rata-rata kita kan menemukan imam shalat yang berpaham wahabi. Sehingga tidak mungkin kita harus menghabiskan waktu untuk hanya mencari masjid yang imamnya berpaham ahlussunah. Dan mau tidak mau kita akan bermakmum kepada imam wahabi.

Selain ibrah diatas memang beberapa ulama berpendapat boleh bermakmum dengan imam wahabi, selama wahabi tersebut masih berakidah tafwidl ma’at tanzil. Namun jika wahabi tersebut menganut akidah tafwidl ma’at tajsim maka tidak boleh diikuti karena itu jelas kekafirannya karena menjisimkan Allah. Seperti mengatakan jika Allah punya tangan, punya muka, punya tempat ini jelas tafwidl ma’at tajsim yaitu kafir. Bermakmum terhadap orang kafir adalah haram hukumnya.

Ibnu katsir dalam tafsirnya mengatakan:

Artinya: Siapapun yang menyamakan Allah dengan makhluqNya, maka ia kafir.

Kita boleh mengikuti imam yang bid’ah selama bid’ahnya tidak menjadikan kekafiran. Namun jika bid’ahnya sampai menjadikan kafir seperti wahabi salafi yang mujassimah maka tidak boleh.

Dalam Fathul mu’in matan Nihayatuz zain dan I’anah tholibin mengatakan. Bahwa lebih baik sholat sendiri dari pada bermakmum dengan ahli bi’ah dan fasiq. Maksud dari bid’ah dan fasiq disini adalah kaum yang memujassimahkan Allah sehingga menerangkan kekafirannya.

 

Sehingga secara tauhid sebagaimana dijelaskan diatas shalat bermakmum di belakang imam wahabi hukumnya adalah sah. Namun kita tetap harus berhati-hati selama yang kita ketahui imam sholat tersebut bukan wahabi yang berakidah tafwidl ma’at tajsim. Wahabi yang memujassimahkan atau mensifati Allah seperti makhlukNya adalah jelas kekafirannya dan tidak boleh dijadikan imam sholat. Wallahu’alam Bisshawab.

Tiada ulasan: